banner 728x250
Hukrim  

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus ‘Uang Ketok Palu’ Dalam Pembahasan APBD Tulungagung 

KPK tetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengesahan anggaran Tulungagung, Kamis (4/8/2022).

JAKARTA – “Uang Ketok Palu” dalam pembahasan dan pengesahan APBD Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung IK dan dua orang lainnya yaitu AM, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 oleh KPK, dalam siaran pers, Kamis (4/8/2022) lalu.

banner 336x280

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3-22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk tersangka AG dan IK, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD segera disahkan.

Permintaan tersebut menggunakan istilah “Uang Ketok Palu” dengan nilai diduga sejumlah Rp 1 Miliar serta adanya permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar.

Para tersangka diduga masing-masing menerima “Uang Ketok Palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.