JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016 sampai 2018 Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022) lalu.
Ali mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka Mardani Maming.
Pemanggilan pertama pada tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua 21 Juli 2022.
“Tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Ali.
Sehingga sesuai pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
KPK berwenang meminta bantuan Kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka Mardani Maming (MM) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Juli 2022.
KPK juga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak pihak terkait,” pungkas Ali.