JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
Polisi bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Harus dilakukan gelar perkara dulu, rencananya minggu depan,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Sabtu (23/72022).
Whisnu mengatakan, gelar perkara itu dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hinga Kasivkum Polri.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan temuan baru dan akan disampaikan Humas Polri.
“Banyak (temuan baru), besok senin saja dengan Karo Penmas,” kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak dibawah ACT.
“Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia sendiri juga yang buat,” ujar Whisnu, pada Kamis (21/7/2022) lalu.