MEDAN – Polrestabes Medan akan menggelar Operasi Patuh Toba 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.
Kegiatan itu digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat Kota Medan dalam berlalu lintas.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung penuh upaya Polrestabes Medan menertibkan lalu lintas dan kenyamanan publik.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Rakhmat Harahap ketika menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2022 di Lapangan SPN Sampali Polda Sumut, Jalan Bhayangkara, Kota Medan, Senin (13/6/2022).
Apel yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Pimpinan OPD Kadis Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dikatakan Rakhmat Harahap, selain dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Operasi Patuh Toba 2022 yang digelar menjelang hari Bhayangkara ke-76 ini juga dapat meminimalisir kasus laka lantas.
“Pemko Medan mendukung penuh Operasi Patuh Toba 2022. Kita harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas,” katanya.
Mengambil tema Tertib Berlalulintas menyelamatkan anak bangsa dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 pada masa Pandemi Covid-19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat membacakan sambutan Kapolda Sumut, mengatakan operasi itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam Operasi Patuh 2022 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
“Sasaran utama dalam Operasi Patuh Toba Satu 2022 ini yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Toba 2022 ini diantaranya melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang.
“Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Toba 2022 ini dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” sebut Kapolrestabes Medan.