JAKARTA – Jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh (51), tewas tertembak ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat yang diduduki, pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, Forum Jurnalis Peduli Negeri (FJPN) mengecam tentara zionis atas penembakan Shireen Abu Akleh.
“Penembakan terhadap jurnalis adalah kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional,” ujar Ketua FJPN, Ibrahim Wahyudi, Kamis (12/05/2022).
FJPN menyatakan ikut berduka atas terbunuhnya wartawan Palestina tersebut yang telah menjadi sasaran tembak Zionis Israel tepat di bagian kepalanya.
Menurut Kang Ibra, sapaan akrab Ibrahim Wahyudi mengatakan, setiap insan pers yang bertugas dan apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak manapun.
“Wartawan perang adalah salah satu subyek yang mendapatkan perlindungan dibawah payung hukum internasional. Seperti yang kita lihat, Shireen sudah jelas menggunakan rompi bertuliskan Pers, ketika dia ditembak kemungkinan ada unsur kesengajaan,” bebernya.